A. Tugas Pokok LKM adalah :
- Merumuskan dan Menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelurahan, termasuk penggunaan dana BLM program pemberdayaan masyarakat dan penaggulangan kemiskinan diwilayahnya
- Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis dan rencana program penanggulangan kemiskinan (Pronangkis)
- Memonior, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil LKM, termasuk penggunaan dana program pemberdayaan masyarakat dan penaggulangan kemiskinan di wilayahnya
- Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, palaksanaan, pemeliharaan hingga onitoring dan evaluasi
- Memverifikasi penilaian yang telah dilakukan oleh unit-unit palaksana dan memutuskan proposal mana yang diprioritaskan didanai oleh dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan diwilayahnya atau dana-dana lain yang dihimpun oleh LKM, atas dasar kriteria dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan bersama
- Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di wilayahnya
- Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis
- Membangun transparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulanan serta rapat-rapat terbuka dan lainnya
- Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor eksternal / independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat
- Melaksanakan Rembug Warga Tahunan (RWT) denga dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat
- Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang berada dibawah kendali LKM
- Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan di wilayah kelurahan setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintergasikan dengan program serta kebijakan pemerintah kelurahan / Desa, Kecamatan dan Kabupaten
- Mengawal penerapan nilai-nilai dasar dari setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan
- Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan masyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan/atau pembangunan kelurahan dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat ( kearifan lokal)
- Merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas lingkungan serta pemukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin setempat
- Memfasilitasi pengembangan networking (jaringan) kerjasama dengan berbagai potensi sumberdaya yang ada di sumber-sumber luar masyarakat setempat
B. Fungsi LKM adalah:
- Sebagai roda penggerak masyarakat warga untuk senantiasa menggali dan melembagakan kembali nilai-nilai luhur kemanusiaan yang bersifat universal, prisip-prinsip kemasyarakatan, serta prinsip pembangunan keberlanjutan
- Sebagai penggalang solidaritas dan kesatuan sosial warga untuk membangun geraka kepedulian dan kebersamaan masyarakat menanggulangi masalah kemiskinan secara mandiri berkelanjutan
- Sebagai pengorganisir segenap potensi masyarakat yang disinergikan untuk optimalisasi penanganan masalah kemiskinan dan pembangunan lingkungan perumahan pemikiman di wilayahnya
- Sebagai motor penggerak dan agen perubahan dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat yang lebih kondusif bagi upaya penaggulangan kemiskinan serta pembangunan lingkungan perumahan dan pemukiman
- Membudayakan sikap keberpihakan pada masyarakat miskin (pro-poor), terutama dengan melembagakan proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang adil, jujur, transparan ikhlas dan akuntabel melalui mekanisme kolektif dan pertisipatif
- Bertindak membangun gerakan kepedulian dan relawan-relawan masyarakat dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial yang dilandasi keikhlasan / kerelawanan, kepedulian, keberpihakan pada warga tertinggal dan komitmen kemajuan bersama
- Berperan sebagai lembaga kepercayaan milik masyarakat, yang mampu bekerjasama dan mengembangkan jaringan dengan pihak luar masyarakat, termasuk dengan pemerintah daerah setempat, baik untuk menyuarakan aspirasi masyarakat warga yang diwakili maupun dalam rangka mengakses berbagai potensi sumber daya yang ada di luar untuk melengkapi sumberdaya yang dimiliki masyarakat (partnership dan channeling programme)
- Berperan sebagai pusat pembelajaran masyarakat melalui pengembangan Komunitas Belajar Kelurahan (KBK) dengan mengoptimalkan peran relawan-relawan setempat sebagai motor penggerak masyarakat untuk membudayakan kontrol sosial dan kepedulian serta keberpihakan pada masyarakat miskin
C. Tanggung Jawab LKM
- Bertanggungjawab kepada masyarakat Desa Trimurti atas kinerja LKM secara keseluruhan
- Memastikan semua kebijakan dan kegiatan yang dirumuskan telah dilaksanakan oleh UP-UP di bawahnya
- Memastikan bahwa penggalangan sumber daya telah terlaksana dan terkumpul memadai untuk mendukung kegiatan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya
- Memastikan koordinasi dengan instansi pemerintah/swasta di wilayahnya telah terselenggara dengan baik dan bantuan dari pihak pemerintah atau swasta telah diterima dan dialokasikan sesuai kesepakatan
- Memastikan aset organisasi diamankan secara benar, baik secara fisik maupun pencatatannya
- Memberikan laporan serta pertanggungjawaban pengelolaan dana yang dikelola kepada seluruh stakeholder, seluruh warga masyarakat diwilayahnya melalui media warga, media informasi, maupun laporan pertanggungjawaban tahunan