1 Desember 2023
banner 728x90

VISI Dan MISI

Visi “Mewujudkan Desa Tapus sebagai Desa yang lebih maju berlandaskan Transparansi, Akuntabilitas, Partisipatif, Produktif, Mandiri, Berbudaya, dan Agamis. Misi
  1. Mewujudkan dan meningkatkan Pertanian, Perikanan, Perindustrian, dan serta Pelayanan Administrasi Kependudukan.
  2. Mewujudkan dan meningkatkan industri peralatan rumah tangga dari bahan Alumunium.
  3. Mewujudkan dan meningkatkan bidang peternakan khususnya dibidang peternakan itik dan ayam.
  4. Mewujudkan dan Meningkatkan Kerajinan tangan berupa jalan dan alat penangkap ikan lainnya.
  5. Meningkatkatn keterampilan masyarakat di bidang perindustrian melalui kerjasama dengan mitra bisnis dibidang pemasaran.
  6. Meningkatkatn keterampilan masyarakat di bidang dunia digital.
  STRATEGI DAN KEBIJAKAN DESA TAPUS Strategi :
  1. Pendataan
  2. Penyusunan tata ruang Desa.
  3. Penyusunan Raperdes.
  4. Peningkatan pengelolaan informasi Desa.
  5. Peningkatan penyelenggaraan perencanaan Desa.
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi.
  7. Peningkatan tata ruang kantor dan penataan lingkungan kantor.
  8. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
  Kebijakan : Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2021-2027, rencana pembangunan jangka menengah Desa diarahkan untuk peningkatan aparatur pemerintah Desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan, serta penguatan masyarakat Desa. Disamping itu, pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan Desa-kota. Arah Kebijakan Pembangunan Desa Pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan Desa-kota. Kebijakan pembangunan ini dilakukan dengan strategi sebagai berikut.   Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :
  1. Memfasilitasi peningkatan rutinitas pemerintah Desa.
  2. Memfasilitasi peningkatan rutinitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lembaga lainnya ditingkat Desa.
  3. Mempersiapkan data, informasi, dan indeks Desa yang digunakan sebagai acuan bersama dalam perencanaan dan pembangunan, serta monitoring dan evaluasi kemajuan perkembangan Desa.
  4. Memastikan secara bertahap pemenuhan alokasi Dana Desa.
  5. Memfasilitasi kerjasama antar Desa.
  Pelaksanaan Pembangunan Desa :
  1. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam hal: pembangunan infrastruktur penunjang peningkatan perekonomian masyarakat Desa (jalan lingkungan, jembatan, jalan pertanian, irigasi, drainase, TPT).
  2. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam bidang pendidikan dan kesehatan dasar (penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan serta tenaga pendidikan dan kesehatan).
  3. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dasar dalam menunjang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat perdesaan yang berupa akses ke pasar, lembaga keuangan, sekolah, dan pusat pemerintahan.
  4. Pembentukan dan pengembangan BUMDesa serta penguatan permodalan BUMDesa.
  Pembinaan Kemasyarakatan :
  1. Meningkatkan rutinitas masyarakat miskin dan rentan dalam pengembangan usaha berbasis potensi lokal.
  2. Memberikan dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha,dana bergulir, kewirausahaan, dan lembaga keuangan mikro.
  Pemberdayaan Masyarakat Desa :
  1. Meningkatkan keberdayaan masyarakat melaluipenguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender (kelompok wanita, pemuda, anak, dan TKI).
  2. Perwujudan kemandirian pangan dan pengelolaan SDA yang berkelanjutan dengan memanfaatkan inovasi dan teknologi tepat guna di peDesaan (dari sektor Pertanian).
  3. Meningkatkan kegiatan ekonomi Desa yang berbasis komoditas unggulan melalui pengembangan rantai nilai, peningkatan produktivitas, serta penerapan ekonomi hijau.
  4. Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana dan produksi olahan.
  5. Meningkatkan akses masyarakat Desa terhadapmodal usaha, pemasaran, dan informasi pasar.
  6. Mengembangkan lembaga pendukung ekonomi Desa seperti koperasi, BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro lainnya. Realisasi kegiatan di masing-masing bidang erat kaitannya dengan potensi pendapatan Desa. Untuk itu, kegiatan dirinci secara lebih detail meliputi volume, manfaat / sasaran, waktu pelaksanaan, dan perkiraan biaya / sumber pembiayaan. Dengan demikian, RPJM Desa sangat bergantung pada sumber pembiayaan dariprogram-program yang masuk ke Desa, program dari SKPD, jumlah alokasi dana Desa (ADD) APBDKabupaten, APBD Provinsi, APBN, serta tingkat Pendapatan Asli Desa (PADesa).
error: Content is protected !!